TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa
Konferensi pers soal penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dia mengaku setelah menerima informasi itu langsung mengirimkan tim ke komisi antirasuah dan mendapati Letkol Afri saat itu sudah berada di Gedung Merah Putih.

Agung menyebutkan tim Puspom lalu ikut diajak rapat gelar perkara dan diperlihatkan barang bukti dan menyampaikan semua yang ditangkap dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun, kami terus terang keberatan kalau oknum militer ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki ketentuan sendiri. Namun, saat jumpa pers, pernyataan itu Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka tetap disampaikan," kata Agung.

Dia menyebutkan Letkol Afri diserahkan kepada Puspom TNI dengan status sebagai tahanan dan mengaku KPK belum membuat laporan kepada Puspom TNI selaku penyidik militer.

"Jadi, status Letkol ABC yang diserahkan kepada kami hanya sekedar titipan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)


TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News