Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kepala Basarnas Merespons: Kan, Saya Militer

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tidak mengikuti prosedur dalam memproses hukum dirinya.
Meski demikian, jenderal TNI AU bintang tiga mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.
"Diterima saja, hanya, kok, enggak lewat prosedur, ya. Kan, saya militer," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Henri menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
Henri menyatakan akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang ia putuskan dengan sejelas-jelasnya.
"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.
Henri juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," tegas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono