Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kepala Basarnas Merespons: Kan, Saya Militer
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tidak mengikuti prosedur dalam memproses hukum dirinya.
Meski demikian, jenderal TNI AU bintang tiga mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.
"Diterima saja, hanya, kok, enggak lewat prosedur, ya. Kan, saya militer," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Henri menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
Henri menyatakan akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang ia putuskan dengan sejelas-jelasnya.
"Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.
Henri juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," tegas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menyampaikan dirinya merupakan perwira tinggi TNI sekaligus pimpinan sebuah lembaga negara.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa