Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Kadiv PTPN XI Bambang Tri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Revitalisasi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI R. Bambang Tri Anggono pada Kamis (27/7).
Bambang Tri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7).
KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. (tan/jpnn)
Bambang Tri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan