KPK Tetapkan Jenderal Bintang 3 TNI Ini dan Letkol Afri Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Jenderal Bintang 3 TNI Ini dan Letkol Afri Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tersangka tiga pihak pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGSC) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya awalnya menerima informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Selasa (25/7), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri sebagai utusan Henri.

Mereka sedang melakukan transaksi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Tim KPK kemudian langsung mengamankan Merilya, SPV Treasury PT IGK Erna, dan sopir Herry W di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. KPK lalu mengamankan Afri di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi.

KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Letkol Afri sebagai utusan Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News