Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Dihadiahi Timah Panas, Dor!

Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Dihadiahi Timah Panas, Dor!
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung  membekuk Hasan (27), residivis yang baru empat tahun lalu keluar dari penjara.

Kali ini, pemuda yang tinggal di Jl. Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, itu diamankan  lantaran diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor, Rabu (24/8).

Aksinya dilakukan pada sebuah warung internet (warnet) di Pahoman, Bandarlampung. Ia mencuri motor bersama rekannya AS yang masih dalam pengejaran polisi. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat hendak ditangkap, Hasan berusaha kabur menggunakan motor. Namun, ia berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya. 

”Tersangka dan rekannya mencari sasaran di parkiran warnet. Begitu melihat ada motor tanpa kunci tambahan, mereka langsung beraksi,” kata Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Diungkapkan, Hasan yang pernah dipenjara lantaran terlibat kasus curanmor ini bertindak sebagai ekskutor. Ia merusak kunci kontak dengan menggunakan letter T. Sementara AS menunggu di motor mengawasi situasi. 

”Tersangka dan rekannya diduga sudah lima kali terlibat curanmor,” Sebut dia. 

Sementara Hasan menyatakan baru dua kali mencuri motor. Ia diajak oleh AS dan bertugas sebagai joki. ”Saya bukan eksekutor. Saya cuma bawa motor mengantar AS keliling mencari sasaran. Motor itu dijual oleh AS kepada seseorang. Saya tidak kenal orangnya,” kata Hasan. 

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung  membekuk Hasan (27), residivis yang baru empat tahun lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News