Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya

“Anggota langsung bergerak menuju rumah tersangka Gunawan, dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut satu amunisi dan satu selongsong amunisi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, karena masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap,” pungkasnya. (*/palpos)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi terlarang di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang