Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru

Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru
Sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berencana mengadukan tindakan Anies Baswedan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berharap bisa melakukan audiensi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas masalah akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun.

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengungkapkan bahwa akta pendirian pihaknya telah dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan melalui SK No 1047 tahun 2022.

Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 14 Oktober lalu, dua hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.

Menurut dia, tindakan Anies sangat tidak wajar, mengingat pengurus PPRS Campuran saat ini sebenarnya sudah legal.

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya uutusan kasasi berkuaktan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada awak media.

Lebih lanjut Hery mengatakan, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum.

Pasalnya, bertentangan dengan pututasn kasasi yang sudah berkekuatan tetap. Hal tersebut juga merupakan perbuatan sewenang-wenang Anies kepada warganya.

"Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

Para penghuni apartemen tersebut mengaku jadi korban perbuatan sewenang-wenang Anies Baswedan kepada warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News