Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru
Kamis, 03 November 2022 – 22:31 WIB
Hery juga mengatakan dengan keluarkan SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya.
Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.
"PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai," ucap Hery. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para penghuni apartemen tersebut mengaku jadi korban perbuatan sewenang-wenang Anies Baswedan kepada warganya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi