Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat

Agus meminta pejabat DJP itu agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya.
"Nantinya (Agus) akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar," terang Karyoto.
Karyoto melanjutkan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Angin sepakat dengan penawaran Agus.
Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.
Sesuai perintah Angin, lanjut Karyoto, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp 59,9 miliar," bebernya.
Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas