Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat
jpnn.com, JAKARTA - PT Jhonlin Baratama (JB) diduga menyiapkan uang suap untuk mendapat pengondisian pajak dari pemerintah.
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 35 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.
"Sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Ditjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.
Sebagai imbalannya, Agus menjanjikan uang fee sebesar Rp 50 miliar.
Agus mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen