Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas
Sabtu, 30 September 2017 – 20:48 WIB
Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Dalam kasusu ini, Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.(oz/nin/pjs/ras)
Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut