Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas

Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Foto: jawapos

Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.

Dalam kasusu ini, Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.(oz/nin/pjs/ras)


Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News