Dapat Remisi Saat Idulfitri, Seorang Narapidana di Sulut Langsung Bebas
jpnn.com, MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Dari jumlah itu (522 orang narapidana, red), terdapat satu narapidana mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas,” ujar Bambang Haryanto di Manado, Rabu (12/5).
Dia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.
Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik,” kata Bambang.(Antara/jpnn)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara