Dapat Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bos BBM Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka

Dapat Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bos BBM Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, dan Parlin selaku karyawan jadi tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan penetapan tersangka itu.

"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Hadi kepada wartawan di Medan, Kamis.

Dia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.

"Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan jadi kembali jadi tersangka. Kali ini dalam kasus penyalahgunaan BBM ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News