Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Senin, 10 Agustus 2015 – 23:58 WIB

Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Atas perbuatannya itu, Mi diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eja)
LUBUKBAJA - Tergiur dengan upah Rp8 juta sekali jalan, MI nekat menjadi kurir narkoba. Pria 28 tahun asal Palembang ini sudah dua kali berhasil menyelundupkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?