Dari 1.242 Penyalahguna Narkoba, Kasus Yusuf dan Suzila Paling Menonjol

Dari 1.242 Penyalahguna Narkoba, Kasus Yusuf dan Suzila Paling Menonjol
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dengan Dirresnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Kamis (31/12/2020). ANTARA/Dokumen.

jpnn.com, PADANG - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap sebanyak 1.242 pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu sepanjang tahun 2020.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus narkoba masih menjadi prioritas jajarannya agar Ranah Minang terbebas dari peredaran barang haram itu.

"Kita ingin penegakan hukum terhadap pelaku ini tegas dan tidak dibeda-bedakan seperti di Malaysia dan Singapura, baik produsen, pengedar, bandar dan pengguna hukumannya sama," kata Irjen Toni di Padang, Kamis (31/12).

Dia menyebutkan peredaran narkoba di Sumbar kebanyakan datang dari provinsi tetangga dan masuk melalui wilayah perbatasan.

"Kita terus berupaya untuk mempersempit ruang mereka dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku baik bandar, pengedar, kurir dan lainnya," tegas Toni.

Dia pun memerinci bahwa 1.242 tersangka itu terdiri dari berbagai kategori umur mulai usia 15-18 tahun sebanyak 43 orang dan 496 orang berumur 19 hingga 28 tahun, 666 orang berumur 29-49 dan 37 orang berusia lebih dari 50 tahun.

"Peredaran narkoba ini sudah masuk di segala umur dan ini menjadi perhatian bersama," pungkas Irjen Toni Harmanto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, 1.242 tersangka itu terdiri dari 1.161 pria dan 38 perempuan serta 43 pelaku anak.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto beberkan data kasus penyalahgunaan narkoba di Ranah Minang sepanjang 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News