Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai

Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan lelang aset Barang Milik Negara (BMN). Tidak sedikit dari aset yang ditarik ini berperkara secara hukum. Namun sayangnya, penyelesaian perkara perebutan aset BMN ini hanya sedikit yang dapat diselesaikan.

"Jumlah perkara yang ditangani DJKN sampai triwulan III-2010, secara kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya sebanyak 2.129 perkara. Perkara perdata ada 1.900 dan perkara Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 191 perkara. Sementara perkara yang sudah diselesaikan, baik karena damai, gugur, dicabut atau telah berkekuatan hukum tetap, baru sebanyak 38 perkara," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Hadiyanto, cukup banyak kendala yang dihadapi DJKN dalam penyelesaian lelang BMN yang akhirnya masuk ke ranah hukum. Di antaranya adalah karena terbentur beberapa regulasi Undang-Undang (UU). Karena itulah, untuk menangani masalah lelang ini, DJKN akan melakukan beberapa langkah penyempurnaan atau merevisi UU.

"Kita perbaiki aspek hukumnya, UU-nya dan sistem informasi, agar aset lelang memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini kita menangani empat RUU, yaitu RUU Pengurusan Piutang Negara, RUU Pengurusan Piutang Daerah, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara. Sekarang RUU tersebut sedang digodok, (menjalani) proses harmonisasi, sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai Satker di kementerian dan lembaga," jelas Hadiyanto.

JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News