Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:52 WIB

Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Beberapa RUU ini, kata Hadiyanto lagi, telah masuk tahap proses di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, bila sudah ada kepastian hukum, maka pengelolaan lelang aset BMN akan taat pada proses hukum, sesuai dengan UU yang dikeluarkan.
Sementara itu pula, menurut Hadiyanto, melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 201 tahun 2010, Menkeu juga sudah menerbitkan aturan mengenai kualitas piutang negara, piutang K/L dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. "Dengan PMK (Permenkeu) ini, nantinya diharapkan kementerian dan lembaga akan lebih disiplin menilai kualitas piutangnya. Sehingga antara yang tercatat di buku dan tingkat kualitas piutangnya yang berpotensi ditagih maksimal, itu akan berbeda," kata Hadiyanto. (afz/jpnn)
JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya