Setoran Kecil, Piutang Negara Masih Tinggi

Setoran Kecil, Piutang Negara Masih Tinggi
Setoran Kecil, Piutang Negara Masih Tinggi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 31 Oktober 2010, piutang negara masih sekitar Rp 62,64 triliun. Dengan komposisi yakni piutang negara dari perbankan sebesar Rp 20,36 triliun atau 32 persen, serta piutang negara non-perbankan sebesar Rp 42,28 triliun atau 68 persen.

Dirjen KN Hadiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12), menjelaskan bahwa piutang negara dari perbankan itu berasal dari penyerahan piutang BUMN. Sedangkan piutang non-perbankan berasal dari piutang instansi pemerintah, termasuk piutang eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebagian dari piutang negara ini katanya, sudah tercatat dalam piutang negara yang dapat diselesaikan (PNDS), namun jumlahnya relatif masih kecil.

"Per November 2010, PNDS sudah mencapai Rp 553,2 miliar, dari target 2010 sebesar Rp 770 miliar. Sedangkan biaya administrasi pengurusan piutang negara yang disetorkan ke kas (adalah) Rp 46,81 miliar," ungkap Hadiyanto.

Untuk mempercepat pengurusan piutang negara yang masih tinggi, pemerintah kata Hadiyanto, saat ini telah menyusun roadmap penyelesaian piutang negara. Di antaranya dengan melakukan penertiban berkas kasus piutang negara di DJKN. Penyelesaian pembentukan database juga disusun dengan program aplikasi yang simpel, termasuk pada sistem informasi manajemen piutang dan lelang.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 31 Oktober 2010, piutang negara masih sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News