Dari Awal Baleg DPR Dinilai Sudah Bermasalah

Dari Awal Baleg DPR Dinilai Sudah Bermasalah
Dari Awal Baleg DPR Dinilai Sudah Bermasalah
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan berangkat dari desain yang ada di DPR saat ini memang tidak akan pernah tercapai target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Desain legislasi yang buruk di DPR ini menurut Ronald sudah ada semenjak lembaga Badan Legislasi (Baleg) DPR didirikan.

"Capaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi tanggung jawab Baleg DPR tidak akan pernah tercapai selama disain yang ada sekarang masih dipakai," kata Ronald Rofiandri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/2).

Kalau desain itu tidak diperbaiki lanjutnya, maka sampai kapan pun Baleg DPR hanya akan menghasilkan sejumlah judul atau nama dari RUU. Masalah substansi kata dia, masih sangat jauh karena dalam banyak hal Baleg DPR tidak menjadikan UUD 45 sebagai payung hukum untuk merumuskan pasal-pasal dalam UU.

"Buktinya, sebuah UU yang dibuat bertahun-tahun, dengan mudahnya Mahkamah Konstitusi menganulir pasal-pasal bahkan UU itu sendiri secara utuh," tegas Ronald.

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan berangkat dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News