Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis

Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa narapidana itu berinisial V, yang berperan sebagai pengendali dan koordinator dari tujuh tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, yang sudah tertangkap sebelumnya.

"V juga mengajarkan pembuatan tembakau sintetis," tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3).

Yusri mengatakan bahwa oknum narpidana V mengajarkan tentang pembuatan tembakau sintetis secara online melalui media sosial.

Kemudian dikerjakan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di dua rumah kontrakan dan satu apartemen.

"V memberitahukan cara-cara pembuatan tembakau sintetis, kemudian dikemas menggunakan kertas ukuran 5R-100R," jelas dia.

Tersangka berinisial V saat ini dalam penyelidikan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya kini sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkapnya.

"Masih ada beberapa tersangka lain yang kami lakukan pengejaran," kata Yusri.

Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry tembakau sintetis yang diduga dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News