Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis

Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN

Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)

 

Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry tembakau sintetis yang diduga dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News