Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Senin, 22 Maret 2021 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry tembakau sintetis yang diduga dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba