Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Senin, 22 Maret 2021 – 21:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry tembakau sintetis yang diduga dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN