Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal

Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal
Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal

Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang  dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.‎ (Mg4/jpnn)‎


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat uang palsu. Sindikat ini berjumlah tujuh orang dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News