Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal
Jumat, 22 Juli 2016 – 19:54 WIB
Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat uang palsu. Sindikat ini berjumlah tujuh orang dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati