Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal
Jumat, 22 Juli 2016 – 19:54 WIB

Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal
Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat uang palsu. Sindikat ini berjumlah tujuh orang dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur