Dari Dunia Maya Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Dunia Nyata, Satu Orang Tewas
Selasa, 30 April 2019 – 21:16 WIB

Tawuran antarwarga. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Saat korban mau ambil celurit, pelaku membacok punggung dan tangan korban pakai sehingga korban tewas di tempat," sambung Andi.
Baca Juga:
Polisi masih memburu pelaku lain. Sementara itu untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tawuran terjadi karena saling ribut di media sosial Instagram, salah satu anggota Geng Kebagusan yakni A menantang Geng Warung Buncit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator