Dari Dunia Maya Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Dunia Nyata, Satu Orang Tewas
Selasa, 30 April 2019 – 21:16 WIB
"Saat korban mau ambil celurit, pelaku membacok punggung dan tangan korban pakai sehingga korban tewas di tempat," sambung Andi.
Baca Juga:
Polisi masih memburu pelaku lain. Sementara itu untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tawuran terjadi karena saling ribut di media sosial Instagram, salah satu anggota Geng Kebagusan yakni A menantang Geng Warung Buncit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba