Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali
jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang siswi SMA berinisial EL, 16, menjadi korbannya.
Korban yang merupakan warga Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ini diperkosa oleh pelaku berinisial AS, 59.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan perbuatan biadab pelaku terungkap seusai ibu korban mendapat informasi dari temannya untuk memeriksa Facebook milik korban.
Ibu korban pun langsung memanggil EL dan meminta ponsel korban untuk diperiksa.
"Saat itu ditemukan ada pesan yang diterima dari akun Facebook atas nama pelaku," kata AKP Banuara, Selasa (1/12).
Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan terkait hubungan korban dengan pelaku. Dari pengakuan korban, dia telah melakukan hubungan b*dan dengan pelaku.
Bahkan perbuatan terlarang itu telah berulang kali dilakukan korban bersama dengan pelaku.
"Tetapi korban tidak berani memberitahukannya kepada siapapun karena diancam akan dibunuh," ungkapnya.
Perbuatan terlarang pria 59 tahun terhadap siswi SMA berinisial EL, 16, terungkap dari media sosial Facebook.
- Salurkan Minat di Industri Hiburan, Alex Firdaus Pilih Naungi Selebritas Tanah Air
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Utamakan Pendidikan, Febby Rastanty Menangis saat Bolos Sekolah
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Gandeng Pendekar United, Piala by.U 2024 Siap Jaring Bibit Atlet Futsal Profesional
- Kaesang Minta Tokoh Masyarakat Pematang Siantar Ingatkan Warga untuk Mencoblos