Dari Mana NT Mendapat 28 Kilogram Sabu-Sabu? Tak Disangka
Jumat, 03 September 2021 – 17:05 WIB
Dia menyebut dari hasil interogasi, diketahui bahwa peran pelaku NT sebagai penyimpan barang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya (DPO).
"NT ini telah menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan," katanya.
Pelaku NT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku NT menyimpa sabu-sabu 28 kg dan sempat melarikan diri saat petugas datang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina