Dari Mana NT Mendapat 28 Kilogram Sabu-Sabu? Tak Disangka
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 28 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.
Satu pelaku diringkus dalam kasus itu.
"Pelaku yang diamankan berinisial NT (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Dia mengatakan mengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram.
"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri saat petugas datang," katanya.
Kemudian pada Sabtu (28/8), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku NT menyimpa sabu-sabu 28 kg dan sempat melarikan diri saat petugas datang.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita