Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 15 November 2021 – 10:45 WIB
Namun, proses pengajuan proses balik nama SHM itu hingga Oktober 2021, belum ada kejelasan.
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, itu LL justru dimintai sejumlah dana.
LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan 2 tersangka hasil OTT pungli pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Lebak, Banten. Ini pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis