Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:38 WIB

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi awetan yang diamankan dari rumah bandar sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Joko. (antara/jpnn)
TJ sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kg.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol