Dari Warung Eva Ayu, Mantan Kades Diciduk Polisi
Kamis, 30 April 2020 – 21:17 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp 10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp 3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), diciduk Satuan Reskrim Polres Kapuas usai diketahui melakukan tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa