Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja

Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Target itu tumbuh 22–23 persen jika dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu. Realisasi pada 2018 lalu mencapai Rp 40,79 triliun (net) atau di bawah target yang ditetapkan Rp 46,89 triliun.

Kepala KKP Pratama Pabean Cantikan Surabaya Anies Naji menambahkan, pada tahun ini target penerimaan pajak di wilayahnya tumbuh 32 persen daripada realisasi 2018. Realisasi tahun lalu Rp 1,026 triliun.

”Target kami tahun ini Rp 1,361 triliun,” ujar Anies.

Berbagai regulasi sudah diterbitkan untuk memudahkan para wajib pajak. Salah satunya, perubahan tarif PPh final untuk UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 23/2018. Yang tadinya 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan 39/2018 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dari tadinya proses restitusi 12 bulan dipercepat menjadi 15 hari. (res/c10/oki)


Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News