Daripada Makan Hati, Lebih Baik Hidup Sendiri

Daripada Makan Hati, Lebih Baik Hidup Sendiri
Daripada Makan Hati, Lebih Baik Hidup Sendiri

jpnn.com - MEDAN - Dari 1.960 wanita yang mengugat cerai suami di Pengadilan Agama Medan Kelas I A sepanjang 2014, sebagian besar merupakan wanita yang memiliki pekerjaan atau mampu mencari nafkah sendiri.

Bahkan, 26 orang dari penggugat itu adalah aparatur pemerintah (PNS) yang masalah perkawinan ataupun perceraiannya sudah diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990.

Hal itu disampaikan Wakil Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Drs Aidil kepada Sumut Pos (Grup JPNN).

"Dalam keterangannya, rata-rata penggugat itu mengaku sudah tidak tahan dengan perilaku suami mereka. Penggugat kebanyakan mengaku daripada terus makan hati, lebih baik hidup sendiri," ungkap Aidil.

Lebih lanjut, Aidil menyebut kalau hal itu menunjukkan sikap seorang suami yang meninggalkan tanggung jawab, sangat mengganggu keharmonisan sebuah rumah tangga.

Bahkan, Aidil menyebut kalau saat mediasi, istri sebagai penggugat yang biasanya menolak untuk rujuk dan bertahan untuk tetap bercerai, dikarenakan kecewa dengan sikap seorang suami yang meninggalkan tanggung jawab.

Saat disinggung soal hak asuh anak atas pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai, disebut Aidil kalau hampir seluruh hak asuh anak yang disidangkan di Pengadilan Agama Medan Kelas I A sepanjang 2014, jatuh pada Ibu.

Disebutnya, dari 7 perkara gugatan hak asuh anak yang sudah disidangkan, merupakan gugatan yang otomotis dalam sidang perceraian yang disidang.

MEDAN - Dari 1.960 wanita yang mengugat cerai suami di Pengadilan Agama Medan Kelas I A sepanjang 2014, sebagian besar merupakan wanita yang memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News