Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya
Senin, 22 Juli 2019 – 00:55 WIB
“Setelah kamu transfer, apa Eyang Bromo sudah kasih kamu uang banyak,” tanya hakim yang hanya dijawab terdakwa dengan gelengan kepala.
BACA JUGA: Detik – detik Jumantan Disergap Buaya, Badannya Ditarik ke Dalam Sungai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati mengungkapkan bahwa terdakwa dikenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mex/sla/prokal)
Darlus mengaku diancam dukun yang katanya sakti bernama Eyang Bromo, lantas nekat menggelapkan sepeda motor kerabatnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Honorer RSUD Karawang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Bapak-Anak, Motifnya
- Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta
- Parkir di Depan Bedeng, Dua Unit Motor Raib