Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 14:36 WIB

Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5). Mengenakan setelan putih gading, Wati -sapaan akrabnya- tampak cantik. Senyum pun selalu menghias wajahnya yang dimake-up tipis. Bersamanya, sang suami dengan setia mendampinginya. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak. Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.
Wati yang dikenal tak banyak cakap itu sempat melambaikan tangannya saat disapa wartawan. Namun wajahnya berubah tegang ketika, JPU KPK yang diketuai Suwarji memanggil mantan pejabat Departemen Perhubungan itu untuk masuk ke ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Menurut Suwarji, terdakwa tertangkap tangan bersama Komisaris PT PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kurniawan saat akan menyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
Baca Juga:
JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5).
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera