Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB

TAHANAN- Hukuman yang tak ringan menanti ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, hukuman lain masih menantinya. Itu terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari. Febri lantas menyebutkan, Antasari yang mengaku bertemu dengan Nasrudin dalam kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang disebut sebagai pelapor. Kemudian, informasi pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha di Batam. "Jadi persoalan-persoalan itu yang mengindikasikan ada pelanggaran kode etik," katanya. Ancaman hukuman untuk Antasari karena pelanggaran kode etik adalah lima tahun penjara berdasarkan pasal 65 UU KPK.
Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, Antasari diindikasikan melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi atau pihak lain yang terkait yang bisa memunculkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
"Aturannya jelas. Jadi zero tolerance (tidak ada toleransi, Red) untuk meminimalkan konflik kepentingan," kata Febri di Jakarta, Minggu (17/5). Dia mengatakan, banyak sinyalemen yang menunjukkan Antasari melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan