Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB

TAHANAN- Hukuman yang tak ringan menanti ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
Anggota badan pekerja ICW itu mengapresiasi langkah KPK yang membentuk komite etik yang bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etika Antasari. Namun dia meminta proses tersebut tidak memakan waktu yang lama. "Ini masalah yang serius, jangan berlarut-larut. Harus menjadi prioritas," kata Febri.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kerja dari Deputi Pengawasan Internal yang menggali informasi dugaan pelanggaran etik Antasari. "Komite etik itu menungu hasil laporan PI (pengawasan internal)," kata Bibit.
M. Jasin, wakil ketua KPK lainnya menambahkan, saat ini proses masih berjalan. Namun dia tidak menyebutkan target waktu dalam menyelesaikan permasalahan itu. "Pokoknya kami bekerja secara profesional. Itu artinya secepatnya," tegas Jasin.
Di tempat terpisah, pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir sangat yakin kliennya lolos dari jeratan penyidik dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Bahkan, alumni Fakultas Hukum UII itu optimistis polisi akan segera menahan tersangka baru. "Kami yakin, otak yang sesungguhnya akan segera terungkap," katra Ari kemarin.
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar