Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB

Foto: DOK/JPNN
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan ini dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, Darmawati yang mengenakan pakaian serba coklat ini diwajibkan membayar dendar Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh. “Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikir. Tapi itu hak Anda,” kata Teguh lagi.
“Sedangkan uang barang bukti Rp300 juta beserta KTP Jakarta atas nama Darmawati Dareho SH MM, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan pada terdakwa,” kata Teguh Heriyanto saat pembacaan putusan dalam persidangan Darmawati di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Baca Juga:
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima. Sementara Jaksa I Kadek menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025