Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB

Foto: DOK/JPNN
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (6/7), Darmawati dituntut tiga tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.
Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009. Ketika itu penyidik menemukan uang senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnya. Pada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan itu. Kemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan. (esy/JPNN)
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannya. Mantan Kabag Tata Usaha Distrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor