Darmono Rombak Pejabat Eselon II Kejaksaan

Sempat Berkasus, Fachmi dan M Salim Pegang Posisi Penting

Darmono Rombak Pejabat Eselon II Kejaksaan
Darmono Rombak Pejabat Eselon II Kejaksaan
Nama Fachmi beberapa waktu lalu menghiasi media massa saat menangani kasus pembalakan liar yang dilakukan pengusaha asal Sumatera Utara, Adelin Lis sekitar 2008. Fachmi disalahkan karena menyatakan berkas Adelin lengkap (P21), sementara ia sudah dimutasikan menjadi Wakajati Sumbar. Aksi Fachmi ini memaksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) waktu itu, MS Raharjo untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya, Kejagung menarik Fachmi dari Sumbar untuk kemudian ditempatkan sebagai staf ahli. Setelah kasus Adelin Lis mereda, sekitar 2 bulan lalu, Fachmi masuk daftar calon pimpinan KPK meski akhirnya tak lolos.

Sedangkan Jasman Panjaitan yang saat ini menjadi Kajati Kalimantan Barat, dimutasi menjadi Didik Jampidsus. Sudah dua kali Jasman dipromosikan ke posisi-posisi strategis di Kejagung.

Pertama saat dipercaya sebagai Kapuspenkum. Kedua, saat Jasman mengantongi surat Keputusan Jaksa Agung No KEP-121/A/JA/09/2010 tanggal 15 September 2010, tentang pengangkatannya sebagai Dirdik Jampidsus menggantikan Arminsyah.

Sementara Arminsyah akan menempati posisi baru sebagai Kajati Lampung. Ada pun Kajati Lampung sebelumnya, Sulistyaningdyah, dimutasi menjadi Inspektur Keuangan Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada JAM Pengawasan.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, merombak pejabat eselon II di Kejaksaan Agung. Beberapa posisi penting seperti Direktur Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News