Darurat Status Tata Ruang di Indonesia

Darurat Status Tata Ruang di Indonesia
Darurat Status Tata Ruang di Indonesia
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Joseph Umar Hadi menyebut, sistem tata ruang di Indonesia statusnya (saat ini) bisa disebut sudah darurat. Pasalnya katanya, daerah-daerah semakin berlomba melakukan alih fungsi lahan untuk pemukiman. Akibatnya, jumlah lahan produktif pun terus berkurang.

"Kondisi kita darurat tata ruang. Kawasan produktif banyak dialihfungsikan oleh daerah. Ini berimbas pada ketahanan pangan kita yang makin rapuh," ujar Joseph, dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri PU Joko Kirmanto, Senin (14/3).

Kondisi darurat tata ruang ini, lanjut Joseph, diperparah oleh pelaksanaan otonomi daerah. Di mana menurutnya, pemda jadi cenderung sesuka hati melakukan alih fungsi hutan/lahan, dengan alasan itu merupakan kewenangan daerah.

"Presiden harus melakukan pembatasan, meski ada hak otonomi daerah. Kalau tidak, semua lahan produktif akan dijadikan kawasan industri, pemukiman dan bisnis, sehingga berdampak negatif pada ketahanan pangan kita," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Joseph Umar Hadi menyebut, sistem tata ruang di Indonesia statusnya (saat ini) bisa disebut sudah darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News