Dasar Kabul Si Cabul, Salurkan Nafsu Bejat ke Anak di Bawah Umur

Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban meminta Kabul bertanggung jawab.
“Merasa tidak ada kejelasan dari tersangka, selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut kepada polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya membekuk Kabul. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna merah, sweater warna hitam, celana jins warna hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna putih kuning yang dipakai korban saat dinodai Kabul. Kini Kabul meringkuk di sel polisi dan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan catatan polisi, Kabul sudah pernah 5 kali masuk bui. Antara lain pada 1998 menjalani hukuman selama 7 bulan dalam kasus pencurian. Selanjutnya pada 1999 menjalani hukuman selama 14 bulan dalam kasus pencurian.
Kabul pada 2000 menjalani hukuman 11 bulan lagi-lagi dalam kasus pencurian. Sedangkan pada 2005 menjalani hukuman selama 10 bulan dalam perkara penggelapan. Yang terakhir pada 2007 menjalani hukuman selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan.(ali/ton/ara/JPG)
WONOSOBO – Bui ternyata tak membuat Kabul Priyono kapok. Meski sudah berkali-kali dibui, pria asal Dusun Merapi Mulyo, Sedayu, Kecamatan Sapuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD