Data Dimanipulasi, Sertifikasi Guru Diperketat
Sabtu, 26 November 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud) Ainun Naim mengatakan, selama ini banyak kasus di daerah yang melakukan kecurangan dan manipulasi data guru yang menjadi peserta sertifikasi. Namun begitu, Ainun membantah jika semakin ketatnya seleksi sertifikasi ini karena ingin membatasi jumlah guru penerima tunjangan profesi. "Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang banyak jumlah guru di Indonesia, tetapi apakah berkualitas atau tidak? Alat ukurnya ya harus ada sertifikasi," jelasnya.
Salah satu kecurangan yang kerap terjadi adalah persyaratan jam mengajar guru. Syarat sertifikasi adalah guru harus memenuhi jumlah total jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu. Jika dalam satu minggu jumlah total jam mengajar hanya enam jam, itu dipastikan tidak lolos sertifikasi.
"Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian," tegas Ainun kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (26/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham