Data Ganda e-KTP Tak Pengaruhi Daftar Pemilih Pemilu

Data Ganda e-KTP Tak Pengaruhi Daftar Pemilih Pemilu
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjamin, data ganda yang saat ini diperkirakan mencapai 1,9 juta, tidak akan mengganggu daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Daftar penduduk potensial pemilih pemilu itu nantinya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai data awal pemilih untuk Pemilu 2019 mendatang.

"(Data ganda,red) tidak akan berpengaruh pada DP4. Nantinya data yang masuk dalam DP4 itu data yang bersih," ujar Zudan di Jakarta, Senin (2/10).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini menjelaskan, data ganda dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) nantinya akan diproses sedemikian rupa.

Agar saat diserahkan sebagai DP4 ke KPU, tidak lagi ganda. Salah satunya lewat proses asumsi, data yang dimasukkan ke DP4 adalah data status terbaru.

“Jadi kami berasumsi mana yang terbaru berdasarkan status datanya. Kalau ada alamat baru, kami gunakan itu. Kami tidak bisa tanya satu per satu,” ucapnya.

Cara lain, jika salah satu data sudah tercetak e-KTP, maka data yang belum tercetak kata Zudan, akan dihapus.

“Jadi kalau ke dua data belum ada yang dicetak maka yang digunakan adalah data PRR (print ready record),” kata Zudan.

Data yang diterima KPU akan bersih jelang Pemilu 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News