Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus Polisi
Minggu, 12 Maret 2023 – 10:02 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu. (ANTARA/HO Rico)
"Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan," kata dia.(antara/jpnn)
Polda Sumbar mulai menghapus data kendaraan tak bayatr pajak 2 tahun dari sistem di kepolisian dan pemda. Begini dampaknya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel