Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Selasa, 20 September 2011 – 19:31 WIB
![Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Menurut dia, hal itu sebenarnya biasa-biasa saja. "Tapi ini bukan data pokok kita (BK) untuk mengambil keputusan, karena kita bukan lembaga penegak hukum," jelasnya.
Sehingga, kata dia lagi, data itu hanya dipakai sebagai pendukung untuk BK mengambil keputusan. "Kita ini lembaga penegak kode etik," tegas Prakosa.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, terdapat dua jenis penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPR. Untuk kasus yang masuk ranah hukum proses di BK harus menunggu keputusan hukumnya.
"Kita tunggu itu, kalau sudah jadi terdakwa maka kita berhentikan sementara, tapi kalau sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemberhentian tetap," katanya.
Sementara untuk kasus yang murni pelanggaran etik, akan langsung diproses di BK. "Kita tidak menangani kasus hukumnya, tapi dugaan pelanggaran etikanya," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan
BERITA TERKAIT
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong