Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Selasa, 20 September 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan dasar untuk mengambil keputusan dalam kasus pelanggaran kode etik anggota dewan. Sebab, data PPATK itu sifatnya hanya data pendukung saja. Namun ketika pemeriksaan masih berjalan, terkuaklah beberapa nama. BK kemudian memintakan data beberapa nama tersebut ke PPATK. "Selama pemeriksaan nanti berkembang lagi mungkin, nanti ada yang lain-lain juga, mungkin (untuk) anggota dewan lain yang kita mintakan," tegasnya.
"Kita tidak pakai itu (data PPATK) sebagai dasar pengambilan keputusan dari kasus yang kita tangani," kata Prakosa kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Pernyataan Prakosa itu terkait dengan publikasi tentang adanya 21 transaksi mencurigakan di lingkup Badan Anggaran (Banggar) yang ditemukan PPATK. Menurut Prakosa, awalnya data itu diminta dari PPATK untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh BK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan
BERITA TERKAIT
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Bersama Kader PDI Perjuangan dan Pemuda, Hasto Bawa Obor Api Abadi ke Lokasi Rakernas V
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada