Data Rahasia Presiden Jokowi Diduga Diretas, BSSN Gerak Cepat
Sabtu, 10 September 2022 – 20:15 WIB
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkas Ariandi. (mcr18/jpnn)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sigap menyikapi adanya dugaan kebocoran data yang terjadi di beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- HUT ke-78 BSSN, Hinsa Siburian Minta Perkuat Inovasi demi Ruang Siber Aman
- Ikhtiar MTM dalam Meningkatkan Kewaspadaan Ancaman Siber
- Dunia Hari Ini: Australia Umumkan Nama 'Hacker' Asal Rusia yang Lakukan Serangan
- Ganjar Berkomitmen Cetak Generasi Muda Ahli Siber
- Serang Prabowo, Anies Blak-blakan Sebut Kemenhan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker
- Prabowo Sebut Anies Terlalu Teoritis Saat Bahas Isu Siber