Data Rahasia Presiden Jokowi Diduga Diretas, BSSN Gerak Cepat

Data Rahasia Presiden Jokowi Diduga Diretas, BSSN Gerak Cepat
Hacker. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkas Ariandi. (mcr18/jpnn)


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sigap menyikapi adanya dugaan kebocoran data yang terjadi di beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News