Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Agustiani Tio datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri.
Agustiani Tio datang dengan didampingi dua pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih.
Army menyebutkan pencekalan KPK mengakibatkan Agustiani Tio kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.
"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army, Senin.
Dia menilai tindakan KPK yang mencekal Agustiai Tio melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.
"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (3/2) demi mengadukan surat pencekalan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas