Datangi KPK, Deolipa Sebut Sudah 2 Bulan Laporan Gratifikasi Wamenkumham Tak Digubris

Datangi KPK, Deolipa Sebut Sudah 2 Bulan Laporan Gratifikasi Wamenkumham Tak Digubris
Pengacara Deolipa Yumara. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

Sebagai pelapor, lanjut Deolipa, pihaknya tidak pernah mendapatkan jawaban apa pun dari KPK.

Utamanya terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

"Jadi, atas dugaan gratifikasi ini yang terjadi di wilayah sana ini, ya, sudah ini sudah dilaporkan dan memang diterima oleh KPK. Kalau laporan tanpa bukti yang cukup tentunya KPK juga tidak menerima laporan itu. Karena ada bukti-bukti yang dirasa cukup, jadi diterima laporannya," ucap Deolipa.

Deolipa menambahkan kliennya juga sudah meminta pengamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemarin sudah ke LPSK, untuk kepentingan menjaga keamanan klien kita yaitu Pak Sugeng Teguh," kata Deolipa. (Tan/jpnn)


Deolipa mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam memproses laporan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News