Datangi Polres Jaksel, Jack Lapian: Kami Harap Dhani Ditahan

Datangi Polres Jaksel, Jack Lapian: Kami Harap Dhani Ditahan
Ahmad Dhani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menyambangi Polres Jakarta Selatan.

Dia tiba ketika Dhani sedang diperiksa penyidik.

Jack hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga. Dalam kedatangannya, dia meminta agar Dhani ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Andres selaku kuasa hukum Jack.

Menurut dia, sesuai pasal yang disangkakan pada Dhani, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya enam tahun pidana, maka Dhani sudah sepatutnya ditahan.

"Jadi kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," kata Andreas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Lanjut dia menuturkan, dalam Undang-Undang Pasal 21 KUHP ayat 4 sudah diatur tentang syarat-syarat seseorang bisa dilakukan penahanan dengan dua unsur yakni subjektif dan objektif. Secara objektif dalam pasal 21 KUHAP dimana tersangka dengan ancaman lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan.

"Dalam pasal ini, Pasal 45A Undang-undang ITE ancamannya enam tahun jadi itu sudah terpenuhi," kata dia.

Pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menyambangi Polres Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News