Datangi Rumah Warga, Preman Kampung Tenteng Parang
Kamis, 21 Desember 2017 – 01:40 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak berselang lama, Sadikin dan Hadi pergi. Suritno lantas melapor ke Polsek Cempaga.
"Tersangka diamankan di rutan Mapolsek Cempaga hari Jumat tanggal 15 Desember 2017. Barang bukti yang diamankan berupa sembako senilai sekitar Rp 2,7 juta,” ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Minggu (17/12).
Dia menambahkan, Hadi dan Sadikin dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana. (ais/ala)
Sadikin (45) berurusan dengan hukum karena mencuri sembako di warung milik Suritno (39) di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi