Datangi Rumah Warga, Preman Kampung Tenteng Parang
Kamis, 21 Desember 2017 – 01:40 WIB
Tak berselang lama, Sadikin dan Hadi pergi. Suritno lantas melapor ke Polsek Cempaga.
"Tersangka diamankan di rutan Mapolsek Cempaga hari Jumat tanggal 15 Desember 2017. Barang bukti yang diamankan berupa sembako senilai sekitar Rp 2,7 juta,” ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Minggu (17/12).
Dia menambahkan, Hadi dan Sadikin dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana. (ais/ala)
Sadikin (45) berurusan dengan hukum karena mencuri sembako di warung milik Suritno (39) di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini